Rabu, 03 Februari 2016


T
inggal di lingkungan hunian vertikal seperti apartemen memang sedikit berbeda dengan hidup di perumahan biasa. Selain kebiasaan hidup yang lebih teratur dan tertib karena ada beberapa peraturan yang harus ditaati bersama, hidup di apartemen juga menghasilkan gaya hidup yang lebih individualis. Banyak penghuni apartemen yang bahkan tidak mengenal tetangganya sendiri. Begitulah pengalaman beberapa penghuni apartemen yang saya temui.
Hal ini menyebabkan banyak penghuni yang ketinggalan informasi mengenai hal apa saja yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Oleh sebab itu, beberapa penghuni East Coast Residence berinisiatif untuk membentuk P3SRS (Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun), untuk mempererat hubungan warga East Coast Residence, supaya mereka saling mengenal dan berbagi informasi mengenai hal apa saja yang terjadi di tempat tinggal mereka, serta menjadi perpanjangan tangan warga untuk menyampaikan aspirasi kepada pengelola apartemen demi kemajuan bersama.
P3SRS yang diketuai oleh Dr Robert Antonis ini akan mengadakan pertemuan sebulan sekali dan menerbitkan newsletter yang akan dibagikan kepada warga yang berhalangan hadir pada pertemuan tersebut.
Nah, berita apa saja yang Anda lewatkan akhir-akhir ini? Tim P3SRS akan menyajikannya kepada Anda.

Habis Gelap Terbitlah P3SRS
Pada tanggal 5 Agustus 2015, sekitar pukul 17.00 terjadi pemadaman listrik di East Coast Residence, namun tidak seperti biasanya, kali ini jaringan listrik yang digunakan untuk fasilitas umum seperti penerangan gedung dan koridor, serta lift juga ikut padam. Hal ini cukup membahayakan bagi warga apartemen yang kebetulan sedang berada di dalam lift, maupun orang tua dan anak-anak yang harus berjalan ditengah kegelapan melalui tangga darurat menuju unit apartemen mereka masing-masing.
Hingga tengah malam, listrik tidak kunjung menyala. Ditambah lagi dengan tidak adanya genset yang seharusnya bisa membantu sebagai sumber energi sementara ketika terjadi pemadaman listrik. Hal ini memicu pertengkaran serius antara warga dan pengelola apartemen.

Pihak pengelola apartemen memanggil polisi dari Polsek Mulyorejo untuk bertindak sebagai penengah antara warga dan pengelola. Para warga apartemen menunjuk Dr Robert dan Alvin sebagai wakil mereka. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa pihak pengelola apartemen yang diwakili oleh Leo berjanji akan memberikan penjelasan kepada warga pada hari Senin 10 Agustus 2015.

Keesokan harinya, Dr Robert menelepon salah satu perwakilan pengelola apartemen yang bernama Melly untuk menanyakan kepastian waktu dan tempat untuk pertemuan antara warga dan pengelola apartemen, namun Melly tidak bisa memberikan kepastian hingga setelah ditelepon pada kesekian kalinya, barulah Melly bisa menetapkan tanggal yaitu tanggal 27 Agutsus 2015, namun tidak bisa memberi kepastian mengenai tempatnya. Melly juga mengata-kan bahwa warga yang ikut pertemuan dibatasi hanya 10 orang saja.

Beberapa warga akhirnya berkumpul pada tanggal 17 Agustus 2015, pukul 19.00 di depan ruang fitness, dan membahas tentang pembentukan P3SRS dan per-siapan pertemuan tanggal 27 Agustus 2015. Berikut kutipan dari Undang Undang yang berlaku di Indonesia:
“Para pemilik dari rumah susun di Indonesia diwajibkan untuk membentuk Perhimpunan Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), untuk mengelola hunian verticalnya, sesuai yang diatur oleh UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 59 dan 75.

PASAL 59
(1) Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun.
(2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.
(3) Pelaku pembangunan dalam pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pengelola.
(4) Besarnya biaya pengelolaan rumah susun pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap sarusun.

PASAL 75
(1) Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi ter-bentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir.
(2) Dalam hal PPPSRS telah terbentuk, pelaku pem-bangunan segera menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS.
(3) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan Penghunian.
(4) PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola.”

Melly masih belum bisa memberikan kepastian dimana tempat pertemuannya walaupun sudah hampir setiap hari Dr. Robert menghubungi melalui telepon. Hingga tanggal 26 Agustus 2015, pukul 22.00, Melly memberi informasi bahwa lokasi pertemuan akan diadakan di Hotel Sheraton Surabaya. Dikarena-kan pentingnya pertemuan ini, banyak warga East Coast Residence yang ingin ikut mendengarkan dan menghadiri pertemuan tersebut. Karena hal inilah maka Dr. Robert menolak usulan tersebut dan karena masih belum menemukan kata sepakat maka untuk sementara ditunda hingga mencapai kesepakatan kedua belah pihak.

Namun karena antusias warga, pada tanggal 27 Agustus 2015 pukul 19.00 kemarin, warga berkumpul di depan ruang fitnes Lantai 2 Lobby Utama. Dr. Robert membuka rapat dan menjelaskan permasalahan mengapa pengelola tidak dapat hadir dipertemuan tersebut serta mengadakan pemilihan Ketua P3SRS serta beberapa orang yang bersedia terlibat didalam paguyuban ini.

Kemudian, Dr. Robert berencana untuk mengadakan petemuan dengan warga untuk membahas mengenai tarif listrik, air dan service charge. Namun tanpa ada alasan yang jelas, pertemuan tersebut tidak disetujui oleh BPL dan pengumuman yang semula diperbo-lehkan untuk ditempel di papan pengumuman akhirnya dilepas secara sepihak oleh BPL.

Warga merasa bahwa pertemuan antar warga adalah hal yang wajar dan tidak perlu dilarang. Oleh sebab itu, pada hari yang telah ditentukan, yaitu tanggal 17 September 2015, pukul 19.00 WIB warga tetap berkumpul di lobby utama, namun alangkah terkejutnya ketika jalan menuju ke lantai 2 (Ruang Fitness) dijaga ketat oleh Satpam yang kebetulan sengaja tidak memakai seragam pada malam itu. Tidak hanya itu, entah apa maksud pihak BPL mendatangkan beberapa satpam dari EastCoast Center dan aparat Polisi dari lingkungan sekitar.
Hal ini membuat warga geram dan kecewa terhadap tindakan BPL yang tidak supportive, padahal penghuni mempunyai hak untuk memakai ruangan yang merupakan fasilitas umum  warga. Oleh karena itu Dr. Robert dan beberapa warga memutuskan untuk menuju ke BPL meminta memberikan penjelasan kepada warga akan tindakan yang menurut warga tidak bersahabat. Dan kebetulan bertemu dengan Melly, warga juga menuntut pihak pengelola untuk menanggapi komplain serta beberapa hal yang tidak pernah ditanggapi secara serius dan tidak ada penyelesaian.

Setelah terjadi sedikit kericuhan dan negosiasi, akhirnya Melly melontarkan pernyataan “Saya akan mengadakan pertemuan di Le Ballroom pada awal Oktober 2015 dan akan mengundang seluruh warga ECR, perwakilan Pakuwon dan Narasumber”

Serta warga meminta Melly membuat dan mendatangani Surat Pernyataan, antara lain:
·     Pembebasan biaya untuk membuka panel listrik/air(selama ini penghuni harus membayar Rp. 10.000 sekali membuka panel).
·     Penurunan biaya instalasi telepon, TV Cable dan Internet.
·     Biaya service charge akan dibicarakan kembali
·     Pembahasan masalah wewenang menggunakan ballroom
Kericuhan ini diliput oleh beberapa wartawan media, dan berita ini dimuat di beberapa media TV dan internet.

Pada tanggal 27 September 2015, akhirnya BPL mengeluarkan undangan bagi warga ECR untuk menghadiri gathering di Le Ballroom Pakuwon City pada tanggal 1 Oktober 2015 pk 15.00-selesai untuk mendengarkan paparan dari Building Management dan Praktisi Hukum Properti. Melalui pertemuan ini BPL berharap warga dapat memperoleh informasi lebih luas mengenai pengelolaan gedung serta hak dan kewajiban dalam komunitas aktivitas di hunian secara bersama-sama dalam hunian bertingkat / rumah susun. Untuk persiapan konsumsi, warga diharapkan berpartisipasi dengan mengirimkan SMS konfirmasi kehadiran ke 085694538909.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar