T
|
inggal di lingkungan hunian vertikal seperti apartemen
memang sedikit berbeda dengan hidup di perumahan biasa. Selain kebiasaan hidup
yang lebih teratur dan tertib karena ada beberapa peraturan yang harus ditaati
bersama, hidup di apartemen juga menghasilkan gaya hidup yang lebih
individualis. Banyak penghuni apartemen yang bahkan tidak mengenal tetangganya
sendiri. Begitulah pengalaman beberapa penghuni apartemen yang saya temui.
Hal ini menyebabkan banyak penghuni yang ketinggalan
informasi mengenai hal apa saja yang terjadi di lingkungan tempat tinggal
mereka.
Oleh sebab itu, beberapa penghuni East Coast Residence
berinisiatif untuk membentuk P3SRS (Perhimpunan
Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun), untuk mempererat hubungan warga
East Coast Residence, supaya mereka saling mengenal dan berbagi informasi
mengenai hal apa saja yang terjadi di tempat tinggal mereka, serta menjadi
perpanjangan tangan warga untuk menyampaikan aspirasi kepada pengelola
apartemen demi kemajuan bersama.
P3SRS yang diketuai
oleh Dr Robert Antonis ini akan mengadakan pertemuan sebulan sekali dan
menerbitkan newsletter yang akan dibagikan kepada warga yang berhalangan hadir
pada pertemuan tersebut.
Nah, berita apa saja
yang Anda lewatkan akhir-akhir ini? Tim P3SRS akan menyajikannya kepada Anda.
Habis Gelap
Terbitlah P3SRS
Pada tanggal 5 Agustus
2015, sekitar pukul 17.00 terjadi pemadaman listrik di East Coast Residence,
namun tidak seperti biasanya, kali ini jaringan listrik yang digunakan untuk
fasilitas umum seperti penerangan gedung dan koridor, serta lift juga ikut
padam. Hal ini cukup membahayakan bagi warga apartemen yang kebetulan sedang
berada di dalam lift, maupun orang tua dan anak-anak yang harus berjalan
ditengah kegelapan melalui tangga darurat menuju unit apartemen mereka
masing-masing.
Hingga tengah malam, listrik tidak kunjung menyala.
Ditambah lagi dengan tidak adanya genset yang seharusnya bisa membantu sebagai
sumber energi sementara ketika terjadi pemadaman listrik. Hal ini memicu
pertengkaran serius antara warga dan pengelola apartemen.
Pihak pengelola
apartemen memanggil polisi dari Polsek Mulyorejo untuk bertindak sebagai
penengah antara warga dan pengelola. Para warga apartemen menunjuk Dr Robert
dan Alvin sebagai wakil mereka. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa
pihak pengelola apartemen yang diwakili oleh Leo berjanji akan memberikan
penjelasan kepada warga pada hari Senin 10 Agustus 2015.
Keesokan harinya, Dr
Robert menelepon salah satu perwakilan pengelola apartemen yang bernama Melly
untuk menanyakan kepastian waktu dan tempat untuk pertemuan antara warga dan
pengelola apartemen, namun Melly tidak bisa memberikan kepastian hingga setelah
ditelepon pada kesekian kalinya, barulah Melly bisa menetapkan tanggal yaitu
tanggal 27 Agutsus 2015, namun tidak bisa memberi kepastian mengenai tempatnya.
Melly juga mengata-kan bahwa warga yang ikut pertemuan dibatasi hanya 10 orang
saja.
Beberapa warga
akhirnya berkumpul pada tanggal 17 Agustus 2015, pukul 19.00 di depan ruang
fitness, dan membahas tentang pembentukan P3SRS dan per-siapan pertemuan
tanggal 27 Agustus 2015. Berikut kutipan dari Undang Undang yang berlaku di
Indonesia:
“Para pemilik dari
rumah susun di Indonesia diwajibkan untuk membentuk Perhimpunan Pemilik &
Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), untuk mengelola hunian verticalnya, sesuai
yang diatur oleh UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 59 dan 75.
PASAL 59
(1) Pelaku pembangunan
yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa
transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola rumah susun.
(2) Masa transisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.
(3) Pelaku
pembangunan dalam pengelolaan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat bekerja sama dengan pengelola.
(4) Besarnya biaya
pengelolaan rumah susun pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditanggung oleh pelaku pembangunan dan pemilik sarusun berdasarkan NPP setiap
sarusun.
PASAL 75
(1) Pelaku
pembangunan wajib memfasilitasi ter-bentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa
transisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (2) berakhir.
(2) Dalam hal PPPSRS
telah terbentuk, pelaku pem-bangunan segera menyerahkan pengelolaan benda
bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS.
(3) PPPSRS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengurus kepentingan para
pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda
bersama, bagian bersama, tanah bersama dan Penghunian.
(4) PPPSRS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk atau menunjuk pengelola.”
Melly masih belum bisa
memberikan kepastian dimana tempat pertemuannya walaupun sudah hampir setiap
hari Dr. Robert menghubungi melalui telepon. Hingga tanggal 26 Agustus 2015,
pukul 22.00, Melly memberi informasi bahwa lokasi pertemuan akan diadakan di
Hotel Sheraton Surabaya. Dikarena-kan pentingnya pertemuan ini, banyak warga
East Coast Residence yang ingin ikut mendengarkan dan menghadiri pertemuan
tersebut. Karena hal inilah maka Dr. Robert menolak usulan tersebut dan karena
masih belum menemukan kata sepakat maka untuk sementara ditunda hingga mencapai
kesepakatan kedua belah pihak.
Namun karena antusias
warga, pada tanggal 27 Agustus 2015 pukul 19.00 kemarin, warga berkumpul di
depan ruang fitnes Lantai 2 Lobby Utama. Dr. Robert membuka rapat dan
menjelaskan permasalahan mengapa pengelola tidak dapat hadir dipertemuan
tersebut serta mengadakan pemilihan Ketua P3SRS serta beberapa orang yang
bersedia terlibat didalam paguyuban ini.
Kemudian, Dr. Robert
berencana untuk mengadakan petemuan dengan warga untuk membahas mengenai tarif
listrik, air dan service charge. Namun tanpa ada alasan yang jelas, pertemuan
tersebut tidak disetujui oleh BPL dan pengumuman yang semula diperbo-lehkan
untuk ditempel di papan pengumuman akhirnya dilepas secara sepihak oleh BPL.
Warga merasa bahwa
pertemuan antar warga adalah hal yang wajar dan tidak perlu dilarang. Oleh
sebab itu, pada hari yang telah ditentukan, yaitu tanggal 17 September 2015,
pukul 19.00 WIB warga tetap berkumpul di lobby utama, namun alangkah
terkejutnya ketika jalan menuju ke lantai 2 (Ruang Fitness) dijaga ketat oleh
Satpam yang kebetulan sengaja tidak memakai seragam pada malam itu. Tidak hanya
itu, entah apa maksud pihak BPL mendatangkan beberapa satpam dari EastCoast
Center dan aparat Polisi dari lingkungan sekitar.
Hal ini membuat warga
geram dan kecewa terhadap tindakan BPL yang tidak supportive, padahal penghuni
mempunyai hak untuk memakai ruangan yang merupakan fasilitas umum warga. Oleh karena itu Dr. Robert dan
beberapa warga memutuskan untuk menuju ke BPL meminta memberikan penjelasan
kepada warga akan tindakan yang menurut warga tidak bersahabat. Dan kebetulan
bertemu dengan Melly, warga juga menuntut pihak pengelola untuk menanggapi
komplain serta beberapa hal yang tidak pernah ditanggapi secara serius dan
tidak ada penyelesaian.
Setelah terjadi
sedikit kericuhan dan negosiasi, akhirnya Melly melontarkan pernyataan “Saya
akan mengadakan pertemuan di Le Ballroom pada awal Oktober 2015 dan akan
mengundang seluruh warga ECR, perwakilan Pakuwon dan Narasumber”
Serta warga meminta Melly membuat dan mendatangani Surat Pernyataan,
antara lain:
·
Pembebasan biaya untuk membuka panel listrik/air(selama
ini penghuni harus membayar Rp. 10.000 sekali membuka panel).
·
Penurunan biaya instalasi telepon, TV Cable dan
Internet.
·
Biaya service charge akan dibicarakan kembali
·
Pembahasan masalah wewenang menggunakan ballroom
Kericuhan ini diliput
oleh beberapa wartawan media, dan berita ini dimuat di
beberapa media TV dan internet.
Pada tanggal 27
September 2015, akhirnya BPL mengeluarkan undangan bagi warga ECR untuk
menghadiri gathering di Le Ballroom Pakuwon City pada tanggal 1 Oktober 2015 pk
15.00-selesai untuk mendengarkan paparan dari Building Management dan Praktisi
Hukum Properti. Melalui pertemuan ini BPL berharap warga dapat memperoleh
informasi lebih luas mengenai pengelolaan gedung serta hak dan kewajiban dalam
komunitas aktivitas di hunian secara bersama-sama dalam hunian bertingkat / rumah susun. Untuk persiapan konsumsi, warga diharapkan berpartisipasi dengan
mengirimkan SMS konfirmasi kehadiran ke 085694538909.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar